• Dr. Muqtedar Khan
  • About Ijtihad
  • Articles on Islam
  • Academic Publications
  • Foreign Languages
  • World Politics
  • Videos
    • Islam
    • Politics
  • Contact
BREAKING NEWS
Ketakutan hanyalah satu bab singkat dalam sejarah Muslim-Barat
Apakah musim perubahan di Timur Tengah terlewatkan oleh Anugerah Pulitzer?
Warisan Malcolm X kembali hidup, beberapa dasawarsa setelahnya
Atasi Islamofobia dalam pemilu AS
Muslim adalah yang paling toleran di Amerika Serikat
Saatnya Balikkan Situasi Buruk di Pakistan
Mufti Besar Saudi manfaatkan khutbah haji untuk kecam fanatisme dan kekerasan
Janji Nabi Muhammad kepada orang Kristen
Fatwa anti-terorisme yang mungkin manjur
Amerika Serikat dan Pakistan: Teman dalam Kebutuhan
Pakistan Baru yang Demokratis
Pakistan di Titik Jatuh

Fatwa anti-terorisme yang mungkin manjur

Posted On Mar 08 2010
By : Dr. Muqtedar Khan
Comment: 0

Newark, Delaware – Dr. Tahir ul-Qadri, ulama Pakistan yang melakukan kunjungan ke Inggris, baru-baru ini mengeluarkan fatwa setebal 600 halaman untuk menolak terorisme. Fatwa ini mungkin saja memiliki dampak. Fatwa ini komprehensif, langsung dan tidak mengelakkan isu-isu terkait terorisme. Fatwa ini muncul pada saat kebencian terhadap terorisme sangat kuat, terutama di Pakistan, sehingga mungkin bisa mempreteli sedikit legitimasi yang masih para teroris punyai di mata para Muslim yang ketakutan agamanya sedang diserang oleh kekuatan-kekuatan Barat.

Qadri adalah seorang imam terkemuka yang mendirikan Minhaj ul Qur’an International, organisasi yang bertujuan menciptakan kesalingmengertian antara berbagai komunitas. Ia memiliki banyak pengikut. Ia pun sangat mumpuni dalam hal ilmu-ilmu tradisional Islam. Tapi mereka yang terlibat dalam kekerasan ekstremis dan simpatisannya mengikuti tren baru dalam Salafisme, yakni sebuah ideologi yang bertujuan menghidupkan kembali praktik Islam di masa-masa awal pertumbuhannya dan menolak perkembangan pemikiran Islam yang telah berlangsung selama ratusan tahun karena lebih memilih interpretasi literal.

Salafisme adalah gejala baru di Asia Selatan dan untungnya tak memiliki akar yang yang kuat di kawasan ini. Qadri dan para pengikutnya yang banyak adalah arus utama di Pakistan, dan juga di kalangan orang Pakistan yang tinggal di luar negeri. Sejatinya, mereka harusnya lebih didengar ketimbang suara-suara ekstremis yang menyebabkan kekacauan di Pakistan.

Fatwa Qadri setebal 600 halaman itu pada dasarnya adalah kompilasi ensiklopedis hukum-hukum Islam mengenai penggunaan senjata. Fatwa tersebut mengumpulkan berbagai pendapat hukum yang dikeluarkan oleh para ulama dan ahli fiqh dari berbagai mazhab serta memberi penjelasan komprehensif tentang berbagai batasan normatif dan etis mengenai keabsahan penggunaan senjata, yang dirumuskan melalui berbagai penafsiran terhadap sumber-sumber Islam—fatwa hukum dan etika yang telah dibangun oleh umat Islam selama berabad-abad.

Tak ada yang baru dalam buku fatwa Qadri ini, dan ini justru kekuatan utamanya. Ia tidak memperkenalkan pemahaman baru terhadap sumber-sumber keislaman, dan ia pun tak berusaha menemukannya. Kontribusinya justru terletak pada kemampuannya menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang terorisme, tetapi juga benar-benar mengutuk para teroris. Ia juga menunjukkan bahwa Muslim sudah lama menyatakan aksi bunuh diri sebagai perbuatan terlarang dan Islam sudah menyatakan sikap ini sejak semula. Koleksi berbagai pendapat para ulama klasik dalam buku ini juga menunjukkan betapa seriusnya Islam melarang penggunaan kekerasan terhadap kalangan sipil, perempuan dan anak-anak.

Para ekstremis dan ulama yang simpatik pada mereka tidak akan bisa memproduksi dokumen yang bisa menandingi kitab fatwa Qadri ini.

Ekstremis di dunia Islam sebenarnya hanya bisa bergantung pada dua hal untuk mendukung agenda radikal mereka: pertama, mereka mengeksploitasi kebutaan teologis di kalangan Muslim untuk mempromosikan interpretasi baru atas prinsip jihad yang tak berkonteks dan tak berlandasan guna melegitimasi perlawanan mereka terhadap Barat dan sekutunya. Kedua, mereka memanfaatkan kemarahan yang dirasakan Muslim akibat sejumlah serangan militer dan pendudukan yang dilakukan oleh tentara negara-negara Barat di sejumlah negara Muslim dalam dua abad terakhir ini.

Ditambah lagi dengan penderitaan orang Palestina, Irak, Afghanistan, dan Pakistan di tangan kekuatan Barat, dan kita pun bisa memahami mengapa sebagian anak muda Muslim meyakini kebenaran penafsiran tak islami atas sumber-sumber Islam yang disampaikan para ulama esktremis.

Apakah fatwa Qadri bisa menjadi pil ajaib yang akan menghapuskan semua kemarahan, kekecewaan, dan ketidakpuasan? Tentu saja tidak. Apakah fatwa ini akan bisa mendorong penolakan orang pada penggunaan terorisme sebagai taktik? Tentu saja ya, jika fatwa ini mendapatkan perhatian berkesinambungan dari media. Sayangnya, fatwa-fatwa lain yang melarang bom bunuh diri, seperti fatwa yang pernah dikeluarkan oleh ulama Syiah Ayatollah Besar Yousof al-Sanei dan ulama Saudi Al Habib Ali Al-Jifri, tak banyak mendapatkan perhatian media arus-utama.

Di Pakistan, reputasi Qadri dan kemarahan massa yang semakin besar terhadap para teroris, yang melakukan kekerasan tanpa pandang bulu terhadap masjid dan orang Muslim, akan memberikan jalan kepada fatwa ini untuk meminggirkan para ekstremis. Semoga saja pendukung kelompok-kelompok ekstremis akan memikirkan ulang politik mereka atau setidaknya berhenti membudayakan kekerasan secara aktif dan terbuka.

Qadri dan lembaganya juga berharap agar persepsi yang oleh dianut oleh sebagian orang di Barat bahwa Islam adalah penyebab terorisme bisa dikoreksi. Sayangnya, saya tak begitu optimistis soal ini. Mereka di Barat yang menyatakan bahwa arus-utama Muslim tidak menolak terorisme, dan mereka yang berpendirian bahwa terorisme adalah konsekuensi dari nilai-nilai Islam, dimotivasi oleh kepentingan politik dan jelas-jelas mengidap islamofobia. Mereka tidak akan mengubah pandangan mereka.

Walaupun demikian, mereka yang belum menyadari bahwa kebanyakan orang Muslim mengutuk terorisme dan bahwa tidak ada ajaran Islam yang mendukung terorisme mungkin bisa tercerahkan oleh fatwa ini.

Article available in: English, French, Arabic, Urdu

About the Author
Dr. M. A. Muqtedar Khan is Professor in the Department of Political Science and International Relations at University of Delaware.
  • google-share
Previous Story

Amerika Serikat dan Pakistan: Teman dalam Kebutuhan

Next Story

Janji Nabi Muhammad kepada orang Kristen

Leave a Reply Cancel reply

*
*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Latest Articles

Indian Muslims in Peril: What Can American Muslims Do?

In this age of suffering, Indeed with Hardship Comes Ease: Understanding what Quranic verses 94:5-6 imply

ESSAYS ON INDIA BY DR. MUQTEDAR KHAN

MOST POPULAR

Prophet Muhammad's Promise to Christians

No Responses.

Islam, Hinduism and Truth

No Responses.

Ibn Rushd the King Philosopher

No Responses.

American Muslims should welcome same-sex marriage ruling

No Responses.

What is Independent Thinking?

No Responses.
Copyright 2014 Muqtedar Khan. All Right Reserved. Powered by Creative Studio.